NEWS

【COVID-19】Informasi tentang Dana Bantuan/Uang Subsidi terhadap kehilangan Hari Kerja

■Informasi dari Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan kesejahteraan.
https://www.mhlw.go.jp/stf/kyugyoshienkin.html<Bahasa Jepang>

Pekerja yang menghilang hari kerja dapat menerima 80% dari upah sebelum kehilangan hari kerja (maksimum Yen 11.000 per hari) sesuai dengan sejumlah kehilangan hari kerja kepada mereka yang memenuhi syarat yang terutama dua kondisi di bawah ini.

①Pekerja yang dipekerjakan oleh pemilik usaha kecil dan menengah dan telah diliburkan oleh pemilik usaha selama dari tanggal 1 April hingga tanggal 28 Februari 2021.

②Mereka yang tidak dapat menerima upah terhadap kehilangan hari kerja tersebut (tunjangan kehilangan hari kerja).

Leaflet bahasa Indonesia①
※Kami telah Memperpanjang Periode Target dan Batas Waktu untuk Pengajuan Permohonan Dana Bantuan dan Uang Subsidi terhadap Kehilangan Hari Kerja.(Waktu tanggal 15 Desember 2020)
・Period Target- Hingga Tanggal 28 Februari 2021
・Batas Waktu untuk Pengajuan Permohonan-Hingga Tanggal 31 Mei 2021

 

 

 

 

 

Leaflet bahasa Indonesia②