Peraturan lalu lintas yang berkaitan dengan sepeda telah berubah sejak November 2024.
1⃣ 【Nagara-Sumaho】= Menggunakan ponsel cerdas saat mengendarai sepeda.
2⃣ 【Jitensha no Shuki-Obi Unten】= Mengendarai sepeda dengan mabuk setelah minum alkohol.
Hukuman untuk kedua hal ini menjadi lebih keras mulai November 2024.
Kemungkinan mematuhi peraturan lalu lintas dapat mengakibatkan denda dan hukuman penjara.
Misalnya,
1-1 Bila Anda menggunakan ponsel cerdas 【Nagara-Sumaho】saat mengendarai sepeda
Hukuman penjara hingga 6 bulan atau denda hingga 100.000 JPY.
1-2 Bila pengendara sepeda menyebabkan bahaya lalu lintas, seperti menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan ‘berbicara sambil menelepon’ saat mengendarai sepeda.
Hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga 300.000 JPY.
 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄
Masih banyak lagi praktik-praktik bersepeda yang berbahaya. Ada juga denda untuk jenis-jenis berkendara seperti ini.
・Kasa-sashi Unten【Mengemudi dengan menggunakan payung.】
・Mengendarai sepeda dengan earphone atau headphone dan tanpa mendengar suara atau bunyi dari luar.
・Berkendara dengan dua orang
【Orang dewasa dengan anak yang menggunakan kursi mobil sepeda dapat mengendarai sepeda.】
・Mengemudi berdampingan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kunjungi situs web Informasi Pemerintah Online.
Situs web Informasi Pemerintah Online
https://www.gov-online.go.jp/article/202410/entry-6604.html